Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden 2014

Makalah“Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden 2014”





Nama     : Hanif Miftahudin
 
Kelas       : Xl IPS 1No           : 18
MAN YOGYAKARTA lll1

KATA PENGANTARDengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa penulis dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah yang berjudul “Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden” dengan lancar. Semoga dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajari agama islam terutama dalam bidang Ilmu Kalam.
Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang saya buat kurang tepat atau menyinggung perasaan pembaca.Akhir kata semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya, penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna untuk itu penulis menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah kesempurnaan. Akhir kata penulis sampaikan terimakasih.


Penulis:

Hanif Mitahudin
Daftar isiJudul............................................................................................................. 1Kata Pengantar.............................................................................................. 2Daftar isi....................................................................................................... 3Tugas Presiden........................................................................................... 4-5Syarat Presiden dan Wakil Presiden.......................................................... 6-7
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden...................................................... 8Kelemahan dan kelebihan pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden.............. 9Menteri Susunan Kabinet Jokowi JK 2014-2019 “Indonesia Hebat”..... 10-11
Peta Kekuatan DPR.................................................................................... 12Asas, pelaksanaan, dan Lembaga penyelenggara pemilu ...................... 13-14Tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden...................................... 15  Susunan acara pelantikan presiden dan wakil presiden 2014................ 16-17






Tugas Presiden
1.    Tugas Presiden sebagai Kepala Negara

1)   Menetapkan & mengajukan anggota dari hakim konstintusi.2)   Mengangkat duta & konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR.3)   Menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR.4)   Memberikan Grasi & Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA (Mahkamah Agung)5)   Memberikan Amnesti & Abolisi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.6)   Memegang kekuasaan tertinggi atas AU (Angkatan Udara), AD (Angkatan Darat) & AL (Angkatan Laut)7)   Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang- Undang.8)   Menyatakan perang dengan negara lain, damai dengan negara lain & perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.9)   Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan negara & atau mengharuskan adanya perubahan/pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR.10)       Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan & sebagainya yang diatur oleh UU11)       Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY (Komisi Yudisial) dengan persetujuan DPR.12)         Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih DPR atas dasar pertimbangan DPD.13)       Membentuk dewan pertimbangan yang memiliki tugas memberi nasehat & pertimbangan untuk Presiden yang diatur oleh UU14)       Membahas rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan dari DPR.15)       Mengesahkan RUU yang disetujui bersama-sama DPR agar dapat menjadi Undang-Undang secara penuh.16)       Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR agar bisa menjadi Undang-Undang.17)       Menetapkan Peraturan Pemerintah Sebagai PERPU (Pengganti Undang-Undang) dalam keadaan yang genting & memaksa.18)       Mengangkat & memberhentikan anggota KY (Komisi Yudisial) dengan persetujuan DPR
   Tugas Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan
Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.Beliau digaji sekitar 60 juta perbulan




Syarat Presiden dan Wakil Presiden
1.   Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.   Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
3.   Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
4.   Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
5.   Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
6.   Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
7. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
8. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
10. Terdaftar sebagai Pemilih
11. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak OrangPribadi
12. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
13. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
6
14. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
15. Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun
16. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat
17. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
18. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia


Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden·         Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
·         Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan DaratAngkatan Laut, dan Angkatan Udara·         Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat(DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
·         Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
·         Menetapkan Peraturan Pemerintah·         Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri·         Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
·         Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
·         Menyatakan keadaan bahaya.
·         Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
·         Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
·         Memberi grasirehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung·         Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
·         Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
·         Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah·         Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
·         Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
·         Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.


Kelemahan dan kelebihan pemilihan
Presiden Dan Wakil Presiden• Kelemahan1. Sistem ini memberi peluang kandidat Presiden harus dari Partai besar dan dengan dana yang besar2. MPR tidak berwenang lagi memilih presiden3. Presiden tidak bertangung jawab kepada MPR4. Biaya Pilpres sangat mahal
• Kelebihannya
1. Presiden mempunyai manfaat legitimasi yang kuat2. Sistem lebih accountable3. Check and Balance legislatif-eksekutif seimbang4. Kriteria calon Presiden dapat dinilai langsung oleh pemilih

Menteri Susunan Kabinet Jokowi JK 2014-2019“Indonesia Hebat”
1.     Presiden : Joko Widodo
2.     Wakil Presiden RI: M. Jusuf Kalla
3.     Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral: Sudirman Said4.     Menteri Pariwisata: Arief Yahya5.     Menteri Kelautan dan Perikanan: Susi Pudjiastuti6.     Menteri Perhubungan: Ignasius Jonan7.      Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman: Indroyono Soesilo8.     Menteri Perencanaan Pembangunan Negara/Kepala Bappenas: Andrinof Chaniago9.     Menteri Sekretaris Negara: Pratikno10.  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Yuddy Chrisnandi11.  Menteri Komunikasi dan Informatika: Rudiantara12.  Menteri Hukum dan HAM: Yasonna H Laoly13.  Menteri Pertahanan: Ryamizard Ryacudu14.  Menteri Luar Negeri: Retno Lestari Priansari Marsudi15.  Menteri Dalam Negeri: Tjahjo Kumolo16.  Menteri Koordinator Bidang Polhukam: Tedjo Edy Purdijatno17.  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Sofjan Djalil18.  Menteri Keuangan: Bambang Brodjonegoro19.  Menteri BUMN: Rini M Soemarno20.  Menteri Koperasi dan UMKM: Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga21.  Menteri Perindustrian: M Saleh Husin22.  Menteri Perdagangan: Rachmat Gobel23.  Menteri Pertanian: Amran Sulaiman24.  Menteri Ketenagakerjaan: Hanif Dhakiri25.  Menteri PU dan Perumahan Rakyat: Basuki Hadi Muljono26.  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti Nurbaya Bakar27.  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN: Ferry Mursyidan Baldan28.  Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Puan Maharani29.  Menteri Agama: Lukman Hakim Saefuddin30.  Menteri Kesehatan: Nila F Moeloek31.  Menteri Sosial: Khofifah Indar Parawansa32.  Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Yohanan Yambise33.  Menteri Kebudayaan dan Pedidikan Dasar dan Menengah: Anies Baswedan34.  Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi: M Nasir35.  Menteri Pemuda dan Olahraga: Imam Nahrawi36.  Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi: Marwan Ja’far


Peta Kekuatan DPRPartai pendukung bekas pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berupaya mendominasi posisi krusial seperti kursi di legislatif dan jabatan kepala daerah di pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Kami akan sapu bersih," ujar Bambang Soesatyo, anggota Fraksi Golkar di kompleks Senayan Jakarta, pekan lalu. Secara hitungan matematis, kursi koalisi PDI Perjuangan kalah jumlah ketimbang modal koalisi Partai Gerindra. (Baca: PDIP-Jokowi Tak Berkutik di Depan Koalisi Prabowo)
Koalisi Jokowi hanya memperoleh 207 dari 560 kursi di DPR. Ada empat partai pendukung, yakni PDI Perjuangan dengan 109 kursi, Partai NasDem 35 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa 47 kursi, dan Partai Hanura 16 kursi.
Adapun koalisi pendukung Prabowo mendulang 353 kursi DPR. Partai Gerindra yang menjadi pengusung memperoleh 73 kursi, ditambah lima parpol lainnya, yakni Partai Golkar 91 kursi, Partai Amanat Nasional 49 kursi, Partai Persatuan Pembangunan 39 kursi, Partai Keadilan Sejahtera 40 kursi, dan Partai Demokrat 61 kursi.
Perebutan kekuatan di legislatif terjadi karena sesuai dengan tata tertib Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pimpinan dan alat kelengkapan DPR dan DPRD dipilih melalui sistem paket. Jadi, nama lima calon diusung oleh fraksi yang berbeda dan dipilih melalui voting. (Baca: Sistem Pilkada Diubah, PDIP: Ini Kemunduran)
Saat ini partai pengusung Prabowo sudah membagi jatah paket pimpinan DPR. Posisi Ketua MPR bakal didapat Partai Demokrat dan Partai Golkar mengklaim bakal mendapat jabatan Ketua DPR. Sedangkan paket Wakil Ketua DPR diambil Gerindra, PAN, PPP, dan PKS.
Di tingkat DPRD, koalisi Prabowo juga mendominasi setelah menguasai kursi DPRD di 31 provinsi. Jika mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD, bukan tidak mungkin koalisi Prabowo akan mengisi mayoritas posisi kepala daerah.
PDI Perjuangan yang menang dalam pemilu legislatif lalu kini mengajukan uji materi UUMD3 di Mahkamah Konstitusi. Mereka ingin penentuan pimpinan DPR kembali ke aturan lama, yakni peraih suara terbanyak dalam pemilihan legislatif.

ASAS, PELAKSANAAN, DANLEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU
PRESIDEN DAN WAKILPRESIDENPasal 2Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara efektif
dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil.
Pasal 3(1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap
5 (lima) tahun sekali.
(2) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu
kesatuan daerah pemilihan.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari
libur atau hari yang diliburkan.
(4) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden ditetapkan dengan keputusan KPU.
(5) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah
pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.(6) Tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
meliputi:
a. penyusunan daftar Pemilih;
b. pendaftaran bakal Pasangan Calon;
c. penetapan Pasangan Calon;
d. masa Kampanye;
e. masa tenang;
f. pemungutan dan penghitungan suara;
g. penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan
h. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
(7) Penetapan Pasangan Calon terpilih paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan
Wakil Presiden.
Penyelenggara Dan Pengawasan PemiluPasal 4(1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan oleh KPU.
(2) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dilaksanakan oleh Bawaslu.

Tata cara pelantikan
presiden dan wakil presiden
Tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat berpotensi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.Dalam poin 4 disebutkan, pelantikan presiden dan wakil presiden dilakukan dengan bersumpah menurut agama atau berjanji dengan bersungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna MPR. Jika MPR tidak dapat menyelenggarakan sidang, presiden dan wakil presiden bersumpah dan dilantik di hadapan rapat paripurna DPR. Jika DPR tidak bisa bersidang, presiden bersumpah dan dilantik oleh pimpinan MPR dan disaksikan oleh Mahkamah Agung.
Susunan acara pelantikan
Presiden dan Wakil Presiden 2014
Susunan acara pelantikan presiden dan wakil presiden selengkapnya adalah sebagai berikut sebagaimana dirilis Sekeretariat Jenderal MPR:08.00 WIB: Penerimaan anggota serta undangan 08.21 WIB: Kehadiran wakil presiden terpilih Jusuf Kalla 09.23 WIB: Kehadiran presiden terpilih Joko Widodo 09.25 WIB: Kehadiran wakil presiden Boediono 09.27 WIB: Kehadiran presiden Susilo Bambang Yudhoyono 09.28 WIB: Persiapan penyambutan kehadiran tamu VVIP negara sahabat oleh presiden dan wakil presiden 09.29 WIB: Kehadiran utusan khusus Jepang 09.31 WIB: Kehadiran PM Thailand 09.33 WIB: Kehadiran PM Australia 09.35 WIB: Kehadiran PM Singapura 09.37 WIB: Kehadiran PM Haiti 09.39 WIB: Kehadiran PM Malaysia dan istri 09.41 WIB: Kehadiran Gubernur Jenderal Papua Niugini 09.43 WIB: Kehadiran Presiden Timor Leste 09.45 WIB: Kehadiran Sultan Brunei Darussalam 09.50 WIB: VVIP memasuki ruang Sidang Paripurna 09.57 WIB: Presiden dan wakil presiden memasuki ruang Sidang Paripurna 10.00 WIB: Menyanyikan bersama lagu kebangsaan “Indonesia Raya” 10.02 WIB: Mengheningkan cipta dipimpin oleh Ketua MPR Zulkifli Hasan 10.05 WIB: Pembukaan Sidang Paripurna MPR oleh Ketua MPR dan pembacaan keputusan KPU oleh Ketua MPR 10.12 WIB: Pengucapan sumpah/janji presiden10.16 WIB: Pengucapan sumpah/janji wakil presiden 10.20 WIB: Pendandatanganan berita acara pelantikan 10.23 WIB: Penyerahan berita acara pelantikan oleh Ketua MPR 10.25 WIB: Ketua MPR melanjutkan memimpin Sidang Paripurna MPR 10.45 WIB: Pidato presiden terpilih11.05 WIB: Doa oleh Bapak Lukman Hakim Saifuddin 11.08 WIB: Penutupan Sidang Paripurna MPR 11.10 WIB: Menyanyikan bersama lagu kebangsaan “Indonesia Raya” 11.12 WIB: Sidang Paripurna selesai