Liputan6.com, Jakarta - Ini yang digambarkan terjadi saat
alam semesta dan segala isinya menemui ajalnya: semua makhluk bakal
terperanjat panik saat sangkakala dibunyikan untuk pertama kalinya.
Detik itu alam berguncang hebat, keteraturan dunia rusak. Tak ada
satupun yang menyangka kiamat telah datang.
"Dan (ingatlah) hari (ketika) ditiup sangkakala, maka terkejutlah
segala yang di Langit dan segala yang di Bumi, kecuali siapa yang
dikehendaki Allah. Dan mereka semua datang menghadap-Nya dengan
merendahkan diri." (Alquran Surat An-Naml ayat 87).
Setelah bunyi yang pertama, maka sangkakala itu kembali ditiup.
Bunyinya begitu dahsyat hingga menembus 7 lapisan langit. Ketika itu,
semua yang bernyawa mati tanpa terkecuali.
Ilustrasi kiamat | via: theengsi.blogspot.com
Hingga terdengar bunyi terakhir yang membangkitkan mereka kembali dari kematiannya. "Dan ditiuplah sangkakala, maka matilah siapa yang di
langit dan di bumi kecuali siapa yang dikehendaki Allah. Kemudian ditiup
sangkakala itu sekali lagi, maka tiba-tiba mereka berdiri menunggu
(putusannya masing-masing)." (Alquran Surat Az-Zumar ayat 68).
Awalnya manusia mengira bumi itu datar | Via: fondosplus.com
Ketika orang-orang di sejumlah negeri di kawasan Eropa mengaku
mendengar bunyi misterius dari langit -- yang suaranya lantang
menakutkan, membuat bulu kuduk berdiri -- sebagian percaya, bunyi
tersebut merupakan peringatan dari Tuhan.
Semua kekhawatiran ini bukannya tanpa sebab. Kehadiran sangkalala
sebagai pertanda datangnya hari kiamat tertulis dalam kitab suci 2
agama, Alquran dan Injil.
Namun hingga detik ini belum ada teori yang benar-benar bisa menjelaskan misteri di balik fenomena suara aneh tersebut.
Sementara peramal kondang Suhu Naga mengeluarkan prediksinya. Dia
meyakinkan, suara mirip sangkakala yang terdengar di Kanada, Ukraina,
Amerika Serikat, Jerman, dan Belarus adalah benar bunyi sangkakala
pertanda kiamat.
"Suara itu memang (terompet) sangkakala. Itu suara di mana pintu bencana terbuka," kata Suhu Naga kepada Liputan6.com pada 26 Mei 2015.
Menurut dia, tanda-tanda kiamat sudah jelas.
"Tanda-tandanya apa? Dimulai dari bencana di pusat keagamaan dunia,
lalu hancurnya situs sejarah, pergerakan semacam organisasi agama yang
lebih dahsyat, hujan yang tidak pada tempatnya, yang nggak pernah hujan
salju, hujan salju," imbuh Suhu Naga.
Ilustrasi kiamat | via: beritaenam.com
Namun, kalangan lain, para tokoh agama percaya, the hum hanyalah gejala alam biasa. Tak ada kaitannya dengan pertanda kiamat.
"Menurut saya belum (bunyi sangkakala pertanda kiamat)," kata
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud
di Jakarta pada 31 Mei 2015.
Dia menjelaskan, kiamat dalam Islam terbagi menjadi dua, kiamat kecil
atau sugra dan kiamat besar atau kubra. Kiamat kecil terjadi setiap
detik pada setiap nyawa yang meninggal dunia. Sedangkan kiamat besar
adalah akhir dari dunia.
"Pertanyaannya apakah itu tiupannya Malaikat Israfil yang bertugas
meniup peringatan? Kalau kita beriman (percaya), tiupan pertama
(sangkakala) itu sangat menghentak, sesuatu yang besar sekali terdengar
di seluruh dunia," imbuh dia.
Meski begitu, dia menilai, momen ini dapat dijadikan pengingat
tentang kepastian kiamat. Agar umat Islam kembali mengingat rukun iman,
yang di antaranya termasuk soal iman kepada hari akhir.
"Minimal itu sebagai pertanda agar kita tahu akan terompet Israfil.
Pertanda agar semua juga mengingat rukun iman terhadap mengimani."
Tak jauh berbeda, Sekretaris Komisi Hubungan Antar-Agama dan
Kepercayaan Wali Gereja Indonesia (KWI) Romo Benny Susetyo menilai the
hum sebagai fenomena alam biasa. Tak ada kaitannya dengan kiamat yang
notabene urusan Tuhan.
"Yang bisa saya bicarakan bahwa ini tidak ada kaitan dengan kiamat.
Kenapa? Karena kiamat tidak pernah kita tahu kapan waktunya," kata Romo
Benny kepada Liputan6.com di Jakarta pada 29 Mei 2015.
1). Daun yg Jatuh Tak Pernah Membenci Angin
(Gramedia Pustaka Umum, 2010)
2). Pukat (Penerbit Republika, 2010)
3). Burlian (Penerbit Republika, 2009)
4). Hafalan Shalat Delisa (Republika, 2005)
5). Moga Bunda Disayang Allah (Republika,
2007)
6). The Gogons Series: James &
Incridible Incidents (Gramedia Pustaka Umum, 2006)
7). Bidadari-Bidadari Surga (Republika,
2008)
8). Sang Penandai (Serambi, 2007)
9). Rembulan Tenggelam Di Wajahmu
(Grafindo, 2006; Republika 2009)
10). Mimpi-Mimpi Si Patah Hati (AddPrint,
2005)
11). Cintaku Antara Jakarta & Kuala
Lumpur (AddPrint, 2006)
12). Senja Bersama Rosie (Grafindo, 2008)
13). ELIANA ,serial anak-anak mamak
6.Penghargaan :
-
7.Hal yang Menarik,Istimewa,Unik,Khas
Di akhir setiap buku yang di tulisnya “tentang penulis’, maka tidak ada
yang bisa kita temukan informasi mengenai tere liye. Berbeda dari
penulis-penulis yang lain, Tere Liye memang sepertinya tidak ingin di
publikasikan ke umum terkait kehidupan pribadinya. Mungkin itu cara yang ia
pilih, hanya berusaha memberikan karya terbaik dengan tulus dan sederhana. Hal
yang dapat di teladani
8.Hal yang dapat di teladani
Tere Liye adalah seorang yang sangat
sederhana, Meskipun setiap karya yang di hasilkan laku di pasaran dan menjadi
best seller. Namun Tere Liye seperti menghindari dan menutupi kehidupannya.
Kalau penulis yang lain biasanya banyak menerima panggilan acara,baik itu
berupa seminar tentang tips-tips menulis, bedah buku, workshop atau kegiatan
yang lainnya terkait dunia tulis menulis. Tapi tidak dengan Tere Liye.
9.Hambatan dan Cara mengatasi : -
10.Sikap setelah membaca Biografi Tere Liye
Sikap saya setelah mengetahui Biografi Tere
Liye adalah mengambil pelajaran yang baik dari seorang Tere Liye yang
sederhana,rendah hati dan tidak sombong,walaupun buku-bukunya sudah terkenal
atau Best Seller.
Makalah“Pelantikan Presiden Dan Wakil
Presiden 2014”
Nama : Hanif Miftahudin
Kelas : Xl IPS 1No : 18 MAN YOGYAKARTA lll1 KATA PENGANTARDengan memanjatkan puji syukur kepada
Tuhan Yang Maha Esa penulis dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah yang
berjudul “Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden” dengan lancar.Semoga dapat
memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajari agama islam terutama
dalam bidang Ilmu Kalam. Melalui kata pengantar ini penulis lebih
dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada
kekurangan dan ada tulisan yang saya buat kurang tepat atau menyinggung
perasaan pembaca.Akhir kata semoga makalah ini bisa
bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya, penulis
menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna untuk itu
penulis menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah
kesempurnaan. Akhir kata penulis sampaikan terimakasih.
Penulis:
Hanif Mitahudin Daftar
isiJudul............................................................................................................. 1Kata Pengantar.............................................................................................. 2Daftar isi....................................................................................................... 3Tugas Presiden........................................................................................... 4-5Syarat Presiden dan Wakil Presiden.......................................................... 6-7 Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden...................................................... 8Kelemahan dan kelebihan pemilihan Presiden
Dan Wakil Presiden.............. 9Menteri Susunan Kabinet Jokowi JK 2014-2019
“Indonesia Hebat”..... 10-11 Peta Kekuatan DPR.................................................................................... 12Asas, pelaksanaan, dan Lembaga
penyelenggara pemilu ...................... 13-14Tata cara pelantikan presiden dan
wakil presiden...................................... 15 Susunan acara pelantikan presiden
dan wakil presiden 2014................ 16-17
Tugas
Presiden 1.Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
1)Menetapkan & mengajukan anggota
dari hakim konstintusi.2)Mengangkat duta & konsul untuk
negara lain dengan pertimbangan DPR.3)Menerima duta dari negara lain dengan
pertimbangan DPR.4)Memberikan Grasi & Rehabilitasi
dengan pertimbangan dari MA (Mahkamah Agung)5)Memberikan Amnesti & Abolisi
Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.6)Memegang kekuasaan tertinggi atas AU
(Angkatan Udara), AD (Angkatan Darat) & AL (Angkatan Laut)7)Menyatakan keadaan bahaya yang
syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang- Undang.8)Menyatakan perang dengan negara
lain, damai dengan negara lain & perjanjian dengan negara lain dengan
persetujuan DPR.9)Membuat perjanjian yang menyangkut
hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan negara & atau
mengharuskan adanya perubahan/pembentukan Undang-Undang harus dengan
persetujuan DPR.10)Memberi
gelar, tanda jasa, tanda kehormatan & sebagainya yang diatur oleh UU11)Menetapkan
calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY (Komisi Yudisial) dengan persetujuan
DPR.12)Meresmikan
anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih DPR atas dasar pertimbangan DPD.13)Membentuk dewan pertimbangan yang
memiliki tugas memberi nasehat & pertimbangan untuk Presiden yang diatur
oleh UU14)Membahas rancangan Undang-Undang
untuk mendapatkan persetujuan dari DPR.15)Mengesahkan RUU yang disetujui
bersama-sama DPR agar dapat menjadi Undang-Undang secara penuh.16)Mengajukan RUU APBN untuk dibahas
bersama DPR agar bisa menjadi Undang-Undang.17)Menetapkan Peraturan Pemerintah
Sebagai PERPU (Pengganti Undang-Undang) dalam keadaan yang genting &
memaksa.18)Mengangkat & memberhentikan
anggota KY (Komisi Yudisial) dengan persetujuan DPR Tugas
Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Presiden
adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan,
Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet,
memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah
sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa
jabatan.Beliau digaji sekitar 60 juta perbulan
Syarat Presiden dan Wakil Presiden 1.Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 2.Warga Negara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya
sendiri 3.Tidak pernah mengkhianati negara, serta
tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya 4.Mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden 5.Bertempat tinggal di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia 6.Telah melaporkan kekayaannya kepada
instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara 7.Tidak
sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan
hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara 8.Tidak
sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan 9.Tidak
pernah melakukan perbuatan tercela 10.Terdaftar
sebagai Pemilih 11.Memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak
selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak OrangPribadi 12.Belum
pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama 13.Setia
kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 6 14.Tidak
pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih 15.Berusia
sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun 16.Berpendidikan
paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang
sederajat 17.Bukan
bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk
organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI 18.Memiliki
visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik
Indonesia Wewenang,
kewajiban, dan hak Presiden·Memegang kekuasaan pemerintahan
menurut UUD ·Memegang kekuasaan yang tertinggi
atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut, dan Angkatan Udara·Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat(DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian
persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU. ·Menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (dalam
kegentingan yang memaksa) ·Menetapkan Peraturan Pemerintah·Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri·Menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR ·Membuat perjanjian internasional
lainnya dengan persetujuan DPR ·Menyatakan keadaan bahaya. ·Mengangkat duta dan konsul. Dalam
mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR ·Menerima penempatan duta negara lain
dengan memperhatikan pertimbangan DPR. ·Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung·Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR ·Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda
kehormatan lainnya yang diatur dengan UU ·Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah·Menetapkan hakim agung dari calon
yang diusulkan oleh Komisi
Yudisial dan disetujui DPR ·Menetapkan hakim konstitusi dari
calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung ·Mengangkat dan memberhentikan
anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Kelemahan dan kelebihan pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden• Kelemahan1. Sistem ini memberi
peluang kandidat Presiden harus dari Partai besar dan dengan dana yang besar2. MPR tidak berwenang
lagi memilih presiden3. Presiden tidak
bertangung jawab kepada MPR4. Biaya Pilpres
sangat mahal • Kelebihannya 1. Presiden mempunyai manfaat
legitimasi yang kuat2. Sistem lebih accountable3. Check and Balance
legislatif-eksekutif seimbang4. Kriteria calon Presiden dapat
dinilai langsung oleh pemilih
Peta Kekuatan DPRPartai
pendukung bekas pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo
Subianto-Hatta Rajasa berupaya mendominasi posisi krusial seperti kursi di
legislatif dan jabatan kepala daerah di pemerintahan Presiden Joko Widodo. "Kami akan sapu bersih," ujar Bambang
Soesatyo, anggota Fraksi Golkar di kompleks Senayan Jakarta, pekan lalu. Secara
hitungan matematis, kursi koalisi PDI Perjuangan kalah jumlah ketimbang modal
koalisi Partai Gerindra. (Baca:PDIP-Jokowi
Tak Berkutik di Depan Koalisi Prabowo) Koalisi Jokowi hanya memperoleh 207 dari 560
kursi di DPR. Ada empat partai pendukung, yakni PDI Perjuangan dengan 109
kursi, Partai NasDem 35 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa 47 kursi, dan Partai
Hanura 16 kursi. Adapun koalisi pendukung Prabowo mendulang 353
kursi DPR. Partai Gerindra yang menjadi pengusung memperoleh 73 kursi, ditambah
lima parpol lainnya, yakni Partai Golkar 91 kursi, Partai Amanat Nasional 49
kursi, Partai Persatuan Pembangunan 39 kursi, Partai Keadilan Sejahtera 40
kursi, dan Partai Demokrat 61 kursi. Perebutan kekuatan di legislatif terjadi karena
sesuai dengan tata tertib Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pimpinan
dan alat kelengkapan DPR dan DPRD dipilih melalui sistem paket. Jadi, nama lima
calon diusung oleh fraksi yang berbeda dan dipilih melalui voting. (Baca:Sistem Pilkada
Diubah, PDIP: Ini Kemunduran) Saat ini partai pengusung Prabowo sudah membagi
jatah paket pimpinan DPR. Posisi Ketua MPR bakal didapat Partai Demokrat dan
Partai Golkar mengklaim bakal mendapat jabatan Ketua DPR. Sedangkan paket Wakil
Ketua DPR diambil Gerindra, PAN, PPP, dan PKS. Di tingkat DPRD, koalisi Prabowo juga
mendominasi setelah menguasai kursi DPRD di 31 provinsi. Jika mekanisme
pemilihan kepala daerah melalui DPRD, bukan tidak mungkin koalisi Prabowo akan
mengisi mayoritas posisi kepala daerah. PDI Perjuangan yang menang dalam pemilu
legislatif lalu kini mengajukan uji materi UUMD3 di Mahkamah Konstitusi. Mereka
ingin penentuan pimpinan DPR kembali ke aturan lama, yakni peraih suara
terbanyak dalam pemilihan legislatif. ASAS, PELAKSANAAN, DANLEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU PRESIDEN DAN WAKILPRESIDENPasal 2Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara efektif dan
efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil. Pasal 3(1)
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap 5
(lima) tahun sekali. (2)
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan
daerah pemilihan. (3)
Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur
atau hari yang diliburkan. (4)
Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden ditetapkan dengan keputusan KPU. (5)
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan
pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.(6)
Tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi: a.
penyusunan daftar Pemilih; b.
pendaftaran bakal Pasangan Calon; c.
penetapan Pasangan Calon; d.
masa Kampanye; e.
masa tenang; f.
pemungutan dan penghitungan suara; g.
penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan h.
pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden. (7)
Penetapan Pasangan Calon terpilih paling lambat 14 (empat belas)
hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil
Presiden. Penyelenggara Dan Pengawasan PemiluPasal 4(1)
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan oleh KPU. (2)
Pengawasan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
dilaksanakan oleh Bawaslu.
Tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden Tata
cara pelantikan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Tata Tertib
Majelis Permusyawaratan Rakyat berpotensi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan
politik tertentu.Dalam
poin 4 disebutkan, pelantikan presiden dan wakil presiden dilakukan dengan
bersumpah menurut agama atau berjanji dengan bersungguh-sungguh di hadapan
sidang paripurna MPR. Jika MPR tidak dapat menyelenggarakan sidang, presiden
dan wakil presiden bersumpah dan dilantik di hadapan rapat paripurna DPR. Jika
DPR tidak bisa bersidang, presiden bersumpah dan dilantik oleh pimpinan MPR dan
disaksikan oleh Mahkamah Agung. Susunan acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2014 Susunan acara pelantikan
presiden dan wakil presiden selengkapnya adalah sebagai berikut sebagaimana
dirilis Sekeretariat Jenderal MPR:08.00 WIB: Penerimaan
anggota serta undangan
08.21 WIB: Kehadiran wakil presiden terpilih Jusuf Kalla
09.23 WIB: Kehadiran presiden terpilih Joko Widodo
09.25 WIB: Kehadiran wakil presiden Boediono
09.27 WIB: Kehadiran presiden Susilo Bambang Yudhoyono
09.28 WIB: Persiapan penyambutan kehadiran tamu VVIP negara sahabat oleh
presiden dan wakil presiden
09.29 WIB: Kehadiran utusan khusus Jepang
09.31 WIB: Kehadiran PM Thailand
09.33 WIB: Kehadiran PM Australia
09.35 WIB: Kehadiran PM Singapura
09.37 WIB: Kehadiran PM Haiti
09.39 WIB: Kehadiran PM Malaysia dan istri
09.41 WIB: Kehadiran Gubernur Jenderal Papua Niugini
09.43 WIB: Kehadiran Presiden Timor Leste
09.45 WIB: Kehadiran Sultan Brunei Darussalam
09.50 WIB: VVIP memasuki ruang Sidang Paripurna
09.57 WIB: Presiden dan wakil presiden memasuki ruang Sidang Paripurna
10.00 WIB: Menyanyikan bersama lagu kebangsaan “Indonesia Raya”
10.02 WIB: Mengheningkan cipta dipimpin oleh Ketua MPR Zulkifli Hasan
10.05 WIB: Pembukaan Sidang Paripurna MPR oleh Ketua MPR dan
pembacaan keputusan KPU oleh Ketua MPR
10.12 WIB: Pengucapan sumpah/janji presiden10.16 WIB: Pengucapan sumpah/janji wakil presiden
10.20 WIB: Pendandatanganan berita acara pelantikan
10.23 WIB: Penyerahan berita acara pelantikan oleh Ketua MPR
10.25 WIB: Ketua MPR melanjutkan memimpin Sidang Paripurna MPR
10.45 WIB: Pidato presiden terpilih11.05 WIB: Doa oleh Bapak
Lukman Hakim Saifuddin
11.08 WIB: Penutupan Sidang Paripurna MPR
11.10 WIB: Menyanyikan bersama lagu kebangsaan “Indonesia Raya”
11.12 WIB: Sidang Paripurna selesai