KEPUTUSAN
FATWA
MAJELIS ULAMA INDONEISA
Nomor : 7/MUNAS VII/MUI/II/2005
Tentang
PLURALISME, LIBERALISME DAN SEKULARISME AGAMA
MAJELIS ULAMA INDONEISA
Nomor : 7/MUNAS VII/MUI/II/2005
Tentang
PLURALISME, LIBERALISME DAN SEKULARISME AGAMA
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H/26-29 Juli 2005 M :
MENIMBANG :
a.
Bahwa pada akhir-akhir ini
berkembang paham pluralisme agama, liberalisme dan sekularisme serta paham-paham sejenis lainnya
di kalangan masyarakat.
b.
Bahwa berkembangnya paham pluralisme
agama, liberalisme dan sekularisme
serta dikalangan masyarakat telah
menimbulkan keresahan sehingga sebagian masyarakat meminta MUI untuk menetapkan
Fatwa tentang masalah tersebut;
c.
Bahwa karena itu, MUI memandang
perlu menetapkan Fatwa tentang paham pluralisme, liberalisme, dan sekularisme
agama tersebut untuk di jadikan pedoman oleh umat Islam.
MENGINGAT
:
1.
Firman Allah :
"Barang
siapa mencari agama selaian agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan terima
(agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang
rugi…" (QS. Ali Imaran [3]: 85)
"Sesungguhnya
agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam" (QS.Ali Imran [3]: 19)
"Untukmu
agamamu, dan untukkulah, agamaku." (QS. al-Kafirun [109] : 6).
"Dan
tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang
mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada
bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa
mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang
nyata." (QS. al-Azhab [33:36).
Allah tiada
melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang
tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah
hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu
karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk
mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka
itulah orang-orang yang zalim. (QS. al-Mumtahinah [60]: 8-9).
Dan carilah
pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat,
dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (keni’matan) duniawi dan berbuat
baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan
janganlah kamu berbuat kerusakan. (QS. al-Qashash [28]: 77).
Dan jika
kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka bumi ini, niscaya mereka akan
menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti
persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta. (terhadap Allah).
(QS. al-An’am [6]: 116).
Andai kata
kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini,
dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada
mereka kebanggaan mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu. (Q.
al-Mu’minun [23]: 71).
2.
Hadis Nabi SAW :
a. Imam
Muslim (w. 262 H) dalam Kitabnya Shahih Muslim, meriwayatkan sabda Rasulullah SAW : “Demi Dzat yang menguasai
jiwa Muhammad, tidak ada seorangpun baik Yahudi maupun Nasrani yang mendengar
tentang diriku dari Umat Islam ini, kemudian ia mati dan tidak beriman terhadap
ajaran yang aku bawa, kecuali ia akan menjadi penghuni Neraka.” (HR Muslim).
b. Nabi mengirimkan surat-surat dakwah kepada orang-orang non-Muslim, antara lain
Kaisar Heraklius, Raja Romawi yang beragama Nasrani, al-Najasyi Raja Abesenia
yang beragama Nasrani dan Kisra Persia yang beragama Majusi, dimana Nabi
mengajak mereka untuk masuk Islam. (riwayat Ibn Sa’d dalam al-Thabaqat al-Kubra
dan Imam Al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari).
d. Nabi saw melakukan pergaulan social
secara baik dengan komunitas-komunitas non-Muslim seperti Komunitas Yahudi yang
tinggal di Khaibar dan Nasrani yang tinggal di Najran; bahkan salah seorang
mertua Nabi yang bernama Huyay bin Aththab adalah tokoh Yahudi Bani Quradzah
(Sayyid Bani Quraizah). (Riwayat al-Bukhari dan Muslim).
MEMPERHATIKAN :
Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII VII MUI 2005.
Dengan bertawakal kepada Allah SWT.
MEMUTUSKAN
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG
PLURALISME AGAMA DALAM PANDANGAN ISLAM
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud
dengan
1. Pluralisme
agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan
karenanya kebenaran setiap agama adalah relative; oleh sebab itu, setiap
pemeluk agama tidak boleh mengkalim bahwa hanya agamanya saja yang benar
sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua
pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga.
2. Pluralitas
agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat
berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.
3. Liberalisme
adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur’an & Sunnah) dengan menggunakan
akal pikiran yang bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai
dengan akal pikiran semata.
4. Sekualisme
adalah memisahkan urusan dunia dari agama hanya digunakan untuk mengatur
hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya
dengan berdasarkan kesepakatan sosial.
Kedua : Ketentuan Hukum
1. Pluralism,
Sekualarisme dan Liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama
adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama islam.
2. Umat Islam
haram mengikuti paham Pluralisme Sekularisme dan Liberalisme Agama.
3. Dalam masalah
aqidah dan ibadah, umat islam wajib bersikap ekseklusif, dalam arti haram
mencampur adukan aqidah dan ibadah umat Islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk
agama lain.
4. Bagi masyarakat
muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam
masalah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap
inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain
sepanjang tidak saling merugikan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 21 Jumadil Akhir 1426 H/28 Juli 2005 M.
Pada tanggal : 21 Jumadil Akhir 1426 H/28 Juli 2005 M.
Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama
Indonesia
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa Pimpinan Sidang Pleno:
Ketua Sekretaris Ketua Sekretaris.